8:38 am28 Apr 2015
Anak hasil pernikahan antar agama
1. bagaimana kedudukan anak hasil pernikahan antar agama dalam hukum waris islam?2. dapat bagiankah kalau seandainya ibunya muslimah sedang ayah nya non muslimJawaban:1. Tidak ada waris mewarisi orang yang berbeda agama. Haditsnya jelas "laa yaritsul mu'minu al kaafira wala al kafiru al mu'mina". 2. Harus...